Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota). Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan Kepala Daerah adalah peraturan kebijakan yang mana subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat individual dan konkret; atau peraturan kebijakan yang berisi penetapan administratif (beschikking).
Instruksi Kepala Daerah adalah peraturan kebijakan yang merupakan “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Disebut “policy” atau “beleids” atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi.
Peraturan Daerah dimasukkan ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan, karena bersifat mengatur dan dijadikan rujukan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang berada dalam hirarki di bawahnya. Sementara itu Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah tidak masuk dalam hirarki.
Negara menghargai peran serta warga negara dalam merumuskan dan menyikapi produk hukum ini:
- mengajukan rancangan peraturan daerah
- mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu peraturan daerah
- mengajukan keberatan atas Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, atau Instruksi Kepala Daerah
PASAL-PASAL UUD
Pasal 1
(1) Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).
(2) Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Daerah diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal 2
(1) Sebelum diundangkan, rancangan peraturan daerah hendaknya
dipublikasikan kepada masyarakat untuk memberi kesempatan kepada warga
negara untuk menyikapi rancangan yang dimaksud.
(2) Lamanya waktu jeda antara publikasi rancangan peraturan daerah
dengan waktu diundangkannya peraturan daerah yang dimaksud sedikitnya 1
bulan.
(3) Dalam keadaan yang memaksa Kepala Daerah dapat segera mengundangkan
peraturan daerah, tanpa harus menunggu respon masyarakat.
Pasal 3
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan rancangan peraturan daerah
dengan menggunakan hak inisiatif rakyat yang didukung oleh sedikitnya
100 ribu warga negara.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewenangan untuk menyetujui
atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka Kepala Daerah menetapkan Rancangan peraturan daerah hasil
hak inisiatif rakyat itu menjadi peraturan daerah.
Pasal 4
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan
pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu peraturan
daerah dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh
sedikitnya 100 ribu warga negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi,
maka Kepala Daerah menetapkan mencabut peraturan daerah lama dan membuat
peraturan daerah baru berdasarkan hasil pendapat rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan keberatan atas peraturan
daerah, Keputusan Kepala Daerah, atau Instruksi Kepala Daerah dengan
mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 100 ribu
warga negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat(x).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi,
maka Kepala Daerah mencabut kembali peraturan daerah, Keputusan Kepala
Daerah, atau Instruksi Kepala Daerah yang dimaksud.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment