Konsep UUD - Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Dan Instruksi Kepala Daerah

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota). Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keputusan Kepala Daerah adalah peraturan kebijakan yang mana subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat individual dan konkret; atau peraturan kebijakan yang berisi penetapan administratif (beschikking).

Instruksi Kepala Daerah adalah peraturan kebijakan yang merupakan “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Disebut “policy” atau “beleids” atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi.

Peraturan Daerah dimasukkan ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan, karena bersifat mengatur dan dijadikan rujukan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang berada dalam hirarki di bawahnya. Sementara itu Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah tidak masuk dalam hirarki.

Negara menghargai peran serta warga negara dalam merumuskan dan menyikapi produk hukum ini:

  • mengajukan rancangan peraturan daerah
  • mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu peraturan daerah
  • mengajukan keberatan atas Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, atau Instruksi Kepala Daerah

PASAL-PASAL UUD

Pasal 1
(1) Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).
(2) Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Daerah diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal 2
(1) Sebelum diundangkan, rancangan peraturan daerah hendaknya dipublikasikan kepada masyarakat untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menyikapi rancangan yang dimaksud.
(2) Lamanya waktu jeda antara publikasi rancangan peraturan daerah dengan waktu diundangkannya peraturan daerah yang dimaksud sedikitnya 1 bulan.
(3) Dalam keadaan yang memaksa Kepala Daerah dapat segera mengundangkan peraturan daerah, tanpa harus menunggu respon masyarakat.

Pasal 3
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan rancangan peraturan daerah dengan menggunakan hak inisiatif rakyat yang didukung oleh sedikitnya 100 ribu warga negara.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Kepala Daerah menetapkan Rancangan peraturan daerah hasil hak inisiatif rakyat itu menjadi peraturan daerah.

Pasal 4
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu peraturan daerah dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 100 ribu warga negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Kepala Daerah menetapkan mencabut peraturan daerah lama dan membuat peraturan daerah baru berdasarkan hasil pendapat rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan keberatan atas peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah, atau Instruksi Kepala Daerah dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 100 ribu warga negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat(x).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Kepala Daerah mencabut kembali peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah, atau Instruksi Kepala Daerah yang dimaksud.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.