Konsep UUD - Peraturan Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Instruksi Kepala Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Kepala Desa dengan memperhatikan saran-saran dari para sesepuh desa. Materi muatan peraturan desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keputusan Kepala Desa adalah peraturan kebijakan yang mana subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat individual dan konkret; atau peraturan kebijakan yang berisi penetapan administratif (beschikking).

Instruksi Kepala Desa adalah peraturan kebijakan yang merupakan “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Disebut “policy” atau “beleids” atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Kepala Desa dengan memperhatikan saran-saran dari para sesepuh desa.
(2) Materi muatan peraturan desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Desa diatur dalam Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.