Konsep UUD - Peraturan Pemerintah, Keputusan Perdana Menteri, dan Instruksi Perdana Menteri

Dalam melaksanakan tugasnya, Perdana Menteri dapat membuat peraturan kebijakan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Perdana Menteri, dan Instruksi Perdana Menteri.

Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Perdana Menteri dalam rangka mengatur pemerintahan dengan berpedoman kepada Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar, Peraturan Negara, dan Undang-undang.

Keputusan Perdana Menteri adalah peraturan kebijakan yang mana subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat individual dan konkret; atau peraturan kebijakan yang berisi penetapan administratif (beschikking).

Instruksi Perdana Menteri adalah peraturan kebijakan yang merupakan “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Disebut “policy” atau “beleids” atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi.

Peraturan Pemerintah dimasukkan ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan, karena bersifat mengatur dan dijadikan rujukan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang berada dalam hirarki di bawahnya. Sementara itu Keputusan Perdana Menteri dan Instruksi Perdana Menteri tidak masuk dalam hirarki.

Negara menghargai peran serta warga negara dalam merumuskan dan menyikapi produk hukum ini:

  • mengajukan rancangan peraturan pemerintah
  • mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu peraturan pemerintah
  • mengajukan keberatan atas Peraturan Pemerintah, Keputusan Perdana Menteri, atau Instruksi Perdana Menteri

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Perdana Menteri dapat membuat peraturan kebijakan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Perdana Menteri, dan Instruksi Perdana Menteri.
(2) Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Perdana Menteri dalam rangka mengatur pemerintahan dengan berpedoman kepada Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar, Peraturan Negara, dan Undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah, Keputusan Perdana Menteri, dan Instruksi Perdana Menteri diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal
(1) Sebelum diundangkan, rancangan peraturan pemerintah hendaknya dipublikasikan kepada masyarakat untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menyikapi rancangan yang dimaksud.
(2) Lamanya waktu jeda antara publikasi rancangan peraturan pemerintah dengan waktu diundangkannya peraturan pemerintah yang dimaksud sedikitnya 1 bulan.
(3) Dalam keadaan yang memaksa Perdana Menteri dapat segera mengundangkan peraturan pemerintah, tanpa harus menunggu respon masyarakat.

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan rancangan peraturan pemerintah dengan menggunakan hak inisiatif rakyat yang didukung oleh sedikitnya 1 juta warga negara.
(2) Perdana Menteri memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Perdana Menteri, maka Perdana Menteri menetapkan Rancangan peraturan pemerintah hasil hak inisiatif rakyat itu menjadi peraturan pemerintah.

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu peraturan pemerintah dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 1 juta warga negara.
(2) Perdana Menteri memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Perdana Menteri, maka Perdana Menteri menetapkan mencabut peraturan pemerintah lama dan membuat peraturan pemerintah baru berdasarkan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan keberatan atas Peraturan Pemerintah, Keputusan Perdana Menteri, atau Instruksi Perdana Menteri dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 1 juta warga negara.
(2) Perdana Menteri memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Perdana Menteri, maka Perdana Menteri mencabut kembali Peraturan Pemerintah, Keputusan Perdana Menteri, atau Instruksi Perdana Menteri yang dimaksud.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.