Konsep UUD - Perekonomian Nasional

Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. (Wikipedia)

Jika dalam UUD45 asli dan amandemen, dikatakan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan", maka dalam UUD baru diubah menjadi "Negara mewujudkan sistem perekonomian yang berdikari dan berkeadilan sosial atas dasar Pancasila". Sistem ekonomi yang kita terapkan adalah Sistem Ekonomi Pancasila, sebagaimana yang digagas oleh Prof. Mubyarto dengan penekanan kepada prinsip berdikari dan berkeadilan sosial.

Sistem Ekonomi Pancasila di definisikan sebagai sistem ekonomi yang dijiwai ideologi Pancasila yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluagaan dan kegotong royongan nasional. Memiliki lima ciri [1]:

  • Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral.
  • Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme), sesuai asas-asas kemanusiaan.
  • Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
  • Koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
  • Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dengan pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan nasional.

Prinsip Berdikari

Ekonomi berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) adalah ekonomi yang mengedepankan penggunaan sumberdaya negara sendiri. Pengertian berdikari senada dengan ajaran swadesi yang dicetuskan oleh Mahatma Gandhi. Swadesi adakah gabungan dua kata dalam bahasa sanskerta, swa yang berarti "diri" atau "mandiri" atau "sendiri" dan desh yang berarti "negara". Bila digabungkan, artinya menjadi "negara sendiri". [1]

Kebijakan berdikari tidak berarti sebuah kebijakan untuk tidak menjalin kerjasama dengan negara lain, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan pasti memerlukan negara lain. Kebijakan berdikari bermakna sedapat-dapatnya semua hal dapat dikerjakan sendiri selama hal itu memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, baru dicari solusinya dengan bekerjasama dengan negara lain dengan tetap mengacu kepada kepentingan nasional.

Kebijakan berdikari diterapkan pula pada pemerintah daerah. Hendaknya pemerintah daerah mengutamakan sumber daya lokal untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam hal-hal yang tidak bisa dilakukan, barulah dicari solusinya dari daerah sekitarnya.

Prinsip Keadilan Sosial

Sudah menjadi kodratnya manusia diciptakan dalam keadaan yang tidak sama: ada yang cerdas, ada yang kurang cerdas; ada yang dilahirkan dalam keluarga mapan, dan ada yang dilahirkan oleh keluarga miskin. Adalah sesuatu yang adil kiranya, jika mereka yang cerdas dan bekerja keras mendapatkan imbalan yang lebih besar daripada mereka yang kurang cerdas dan pemalas. Pada akhirnya situasi ini memunculkan perbedaan kelas di dalam masyarakat, yakni mereka yang kaya dan mereka yang miskin.

Perbedaan kelas ekonomi ini kemudian berekses panjang. Keadaan ekonomi menentukan kehidupan seperti apa yang dinikmati seseorang. Semakin tinggi keadaan ekonominya, maka ia akan memiliki lebih banyak hak-hak yang juga menentukan kehidupan orang lain. Semakin banyak pula fasilitas yang akan ia dapatkan dalam hidup; pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, makan, keamanan, status sosial.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, paham sosialisme menyarankan kebijakan "sama rata sama rasa". Semua hasil pekerjaan masyarakat hendaknya menjadi hasil kerja bersama dan dibagi secara merata. Jadi yang bekerja keras mendapatkan hasil yang sama dengan yang malas. Sudah bisa diduga, kebijakan ini akan melahirkan situasi dimana orang hanya akan mengerahkan tenaga dan pikiran mereka ala kadarnya, sekedar mencapai standard yang ditetapkan.

Paham liberalisme melihat hal ini bukanlah sebuah ketimpangan. Justru inilah keadilan, dimana yang kerja keras mendapatkan lebih dari yang malas. Bahwa pada akhirnya terjadi ketimpangan sosial yang dapat memicu kerusuhan massa, yang mereka atasi adalah kerusuhannya; atau setidak-tidaknya dibuat sebuah strategi agar  kerusuhan massa dapat diminimalisir.

Sebagai bangsa yang beridiologi Pancasila, kita melihat kedua paham ini (sosialisme dan liberalisme) sama-sama memiliki kebaikan dan keburukan masing-masing. Kita adalah bangsa pelaut yang pandai mendayung diantara karang, kita adalah bangsa yang cerdas dalam menemukan solusi yang lebih baik dengan meramu kedua paham ini untuk diambil kebaikannya dan meminimalisir keburukannya:

1. Kita mengakui kepemilikan pribadi, kita juga menghargai daya inisiatif, daya kreatifitas dan kerja keras. Efek buruk dari kebijakan ini adalah lahirnya persaingan bebas antar individu untuk mencapai cita-cita mereka, sebagaimana terjadi pada kebijakan liberalisme.

Untuk menegakkan rasa keadilan di dalam masyarakat, maka dibuatlah beberapa aturan kebijakan tambahan:

  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikelola oleh negara.
  • Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
  • Pemanfaatan hak milik pribadi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Larangan import barang-barang mewah
  • Larangan pemakaian barang-barang mewah di depan publik.

2. Kita berpendapat bahwa persaingan bebas bukanlah satu-satunya pendorong manusia untuk maju. Sikap kekeluargaan dan gotong rotong memiliki daya pengaruh yang sama. Daya dorong yang lebih besar lagi adalah karena kita percaya Tuhan. Sebagai ganti semangat persaingan bebas, kita mengedepankan sikap kekeluargaan dan kegotong-royongan serta keimanan dan ketakwaan bangsa yang sudah mengurat mengakar dalam kehidupan bangsa.

Kedua hal yang bertentangan ini jika dapat dikelola dengan baik akan melahirkan sebuah masyarakat yang maju secara bersama-sama. Bahwa kemudian masih mungkin terjadi ketimpangan sosial, dimana ada yang kaya dan ada yang miskin. Ada usaha yang maju dan membesar dan ada usaha yang tetap kecil, kita terapkan rumus yang lain:

  • Dalam rangka menegakkan keadilan sosial, negara/pemerintah lebih mengutamakan kepentingan yang lemah daripada yang kuat, mengutamakan kepentingan yang miskin daripada yang kaya, dan mengutamakan kepentingan rakyat kebanyakan.
  • Pemerintah menyelenggarakan sistem kesejahteraan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Keberpihakan yang jelas negara kepada yang lemah ini akan meminimalisir terjadinya kerusuhan massa sampai ke titik nol. Berbagai kebijakan dan program negara ini hanya akan bisa jalan jika negara memiliki modal yang cukup. Dan ini bisa didapatkan dari:

  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikelola oleh negara.
  • Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan ruang angkasa dikelola oleh negara.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Negara mewujudkan sistem perekonomian yang berdikari dan berkeadilan sosial atas dasar Pancasila.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikelola oleh negara.
(3) Koperasi adalah saka guru perekonomian Indonesia.
(4) Hanya usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan orang-seorang.

CATATAN KAKI:
[1] Mengenang Tiga Tahun Kepergian Prof. Mubyarto.
[2] Wikipedia: Swadesi.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.