Konsep UUD - Perjudian

Kita perlu membuat payung hukum yang lebih kokoh dalam memberantas perjudian, karena efek buruknya yang tidak hanya mengena kepada yang bersangkutan, tetapi juga melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal yang pertama yang perlu dilakukan adalah membuat nomenklatur segala jenis permainan judi, yakni:

Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya yang mendapatkan keuntungan adalah bergantung kepada keberuntungan belaka, atau kepada kemahiran pemainnya. Termasuk di dalamnya segala pertaruhan mengenai keputusan suatu perlombaan atau permainan yang tidak diadakan oleh mereka yang turut dalam perlombaan atau permainan itu; dan juga segala jenis pertaruhan yang ada imbalannya.

Hal-hal yang tercakup dalam definisi ini adalah:

(j-1) Segala jenis permainan, dimana yang menang bergantung kepada keberuntungan.
(j-2) Segala jenis permainan, dimana yang menang bergantung kepada kemahiran pemainnya.
(j-3) Segala jenis pertaruhan mengenai siapa yang akan menjadi pemenang dalam sebuah perlombaan atau permainan.
(j-4) Segala segala jenis pertaruhan yang ada imbalannya.

Contoh dari (j-1) misalnya sebuah permainan di mana para pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

Undian dapat dipandang sebagai judi kategori (j-1) di mana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah. Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu. Contoh undian yang cukup populer di masyarakat adalah togel dan SDSB.

Secara definisi, permainan kartu (poker, gaplek, remi, domino, blackjack) adalah judi kategori (j-2), dimana yang menang ditentukan oleh kemahiran pemainnya (dan juga keberuntungan). Akan tetapi, permainan kartu ini baru disebut judi, ketika yang menang dalam permainan berhak atas sejumlah uang (imbalan lain) dari pemaian lainnya. Jika dilihat deskripsinya, permainan catur juga bisa dikategorikan (j-2), padahal bukan judi. Ia baru menjadi judi, jika pemain catur yang menang mendapatkan sejumlah uang (imbalan lain) dari pemain yang kalah. Dengan demikian, definisi tanpa contoh dan penjelasan akan menimbulkan salah tafsir, sesuatu yang berbahaya dalam bidang hukum.

Contoh dari judi kategori (j-3) adalah judi pertandingan dan judi aduan. Misalnya suatu ketia ada pertandingan sepakbola, batminton, tinju, atau adu ayam; para penonton, yang notabene tidak ikut dalam pertandingan itu saling bertaruh untuk menebak siapa yang akan memenangkan pertandingan itu. Perbuatan para penonton yang bertaruh inilah yang dimaksud dengan judi katagori (j-3).

Yang termasuk dalam judi kategori (j-4) adalah segala jenis pertaruhan yang pemenangnya memperoleh imbalan berupa uang atau imbalan lainnya.

Permainan judi adalah penyakit psikologis yang menimbulkan efek ketagihan dan tidak bisa berhenti berjudi sampai kehilangan banyak harta benda. Mereka yang ketagihan sementara tidak memiliki harta, akan mudah terperosok ke lembah kejahatan: mencuri, merampok, dll, hanya untuk melampiaskan rasa ketagihan mereka. Itulah sebabnya dikatakan "judi adalah penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan".

Semua agama melarang perjudian; dan perjudian bertentangan dengan norma kesusilaan. Sebagai negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kita perlu membuat peraturan perundang-undangan untuk bersikap tegas terhadap perjudian. Larangan perjudian perlu dimasukkan ke dalam UUD, karena hal ini termasuk salah satu dari lima kejahatan moral:

  • Setiap warga negara wajib menjauhi lima kejahatan moral: perjudian, minuman keras, obat terlarang, pencurian, dan perzinahan.

PASAL-PASAL UUD

[1] Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya yang mendapatkan keuntungan adalah bergantung kepada keberuntungan belaka, atau kepada kemahiran pemainnya. Termasuk di dalamnya segala pertaruhan mengenai keputusan suatu perlombaan atau permainan yang tidak diadakan oleh mereka yang turut dalam perlombaan atau permainan itu; dan juga segala jenis pertaruhan yang ada imbalannya.
[2] Permainan judi adalah salah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan.
[3] Permainan judi bertentangan dengan normal agama dan norma kesusilaan serta membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat, bangsa dan negara.
[4] Setiap orang dilarang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan permainan judi sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam permainan judi.
[5] Ketentuan lebih lanjut mengenai permainan judi diatur dalam Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.