Konsep UUD - Persatuan Indonesia

Negara berdasar kepada Persatuan Indonesia. Setiap warga negara berkewajiban menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Negara berdasar kepada Persatuan Indonesia.
(2) Setiap warga negara berkewajiban menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(3) Setiap warga negara berkewajiban mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa; mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia; dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pasal
(1) Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" adalah semboyan pemersatu bangsa Indonesia yang sepakat bulat menyatukan diri sebagai satu bangsa, sekalipun berasal dari suku, bahasa, agama, dan ras yang berbeda.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.