Konsep UUD - Pertahanan Dan Keamanan Negara

Dalam UUD baru, dilakukan pemisahan kekuasaan negara dengan kekuasaan pemerintahan; dimana Presiden adalah Kepala Negara dan Perdana Menteri adalah Kepala Pemerintahan. TNI dan Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah. Oleh sebab itu, TNI dan Polri digabung kembali ke dalam ABRI dan berada dibawah kekuasaan Presiden selaku Kepala Negara. Kementerian Pertahanan ditiadakan; fungsinya dilebur kedalam ABRI.

Posisi ABRI sejajar dengan lembaga negara yang lain: eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung), Dewan Agama, dan Dewan Pers. Sebagai perimbangan kekuasaan ABRI, terdapat DPR yang memiliki kekuasaan pengawasan terhadap semua lembaga negara yang lain, dan warga negara yang memiliki hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat.

Kepemilikan senjata oleh ABRI menjadikannya berbahaya jika mereka diperbolehkan untuk berpolitik praktis dan akhirnya terkotak-kotak dalam pandangan politik yang berbeda. Oleh karena itu dibuatkan aturan sebagai berikut:

  • Anggota ABRI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
  • Anggota ABRI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan/kepolisian.

Melaksanakan tugas menjaga keamanan dan keamanan pada dasarnya adalah hak dan kewajiban semua watga negara. Oleh karena itu, perlu ditambahkan dalam UUD ayat-ayat berikut:

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) adalah suatu Sistem Pertahanan Keamanan dengan Komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan Nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya Pertahanan Keamanan Negara.

Negera mempunyai beberapa komponen dalam upaya mewujudkan pertahanan nasional rakyat semesta, yaitu :

  • Komponen Dasar, rakyat terlatih sebagai komponen dasar yang mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan keamanan, serta perlawanan rakyat dalam rangka mempertahankan Stabilitas dan keamanan negara.
  • Komponen Utama, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam aspek sishankamrata.
  • Komponen Khusus, masyarakat sebagai komponen khusus mempunyai fungsi menanggulangi bencana perang, bencana alam, atau bencana lainnya yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda. Seperti linmas dan hansip.
  • Komponen Pendukung, sumber daya alam, prasarana nasional, sumberdaya buatan sebagai komponen pendukung untuk peningkatan, kelangsungan serta kelancaran dalam mempertahankan keamanan negara.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian.
(2) Presiden menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain.
(3) Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Peraturan Negara.

ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal
(1) Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah alat negara yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) ABRI memiliki posisi setara dengan Lembaga Pilar Negara.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Angkatan Bersenjara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Negara.

Pasal
(1) Panglima Angkatan Bersenjara Republik Indonesia (Pangab) adalah pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari Angkatan Bersenjara Republik Indonesia.
(2) Pangab memiliki wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.
(3) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, Pangab berkedudukan di bawah Presiden.
(4) Pangab diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal
(1) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) adalah pejabat yang menjadi pimpinan di Markas Besar TNI Angkatan Darat yang berada di bawah Angkatan Bersenjara Republik Indonesia.
(2) Kepala Staf TNI Angkatan Darat bertanggungjawab kepada Panglima Angkatan Bersenjara Republik Indonesia (Pangab).
(3) KASAD diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal
(1) Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) adalah jabatan tertinggi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang berpusat di Markas Besar TNI Angkatan Laut.
(2) Kepala Staf TNI Angkatan Laut bertanggungjawab kepada Panglima Angkatan Bersenjara Republik Indonesia (Pangab).
(3) KSAL diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal
(1) Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) adalah pejabat yang menjadi pimpinan di Markas Besar TNI Angkatan Udara yang berada di bawah Markas Besar Angkatan Bersenjara Republik Indonesia.
(2) Kepala Staf TNI Angkatan Udara bertanggungjawab kepada Panglima Angkatan Bersenjara Republik Indonesia (Pangab).
(3) KSAU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
(2) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggungjawab kepada Panglima Angkatan Bersenjara Republik Indonesia (Pangab).
(3) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal
(1) Anggota ABRI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(2) Anggota ABRI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan/kepolisian.

WAJIB BELA NEGARA
Pasal
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Wajib Bela Negara diatur dengan Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.