Konsep UUD - Pers/Media Massa

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers. Sebagai perimbangan kekuasaan Pers/Media Massa, terdapat DPR yang memiliki kekuasaan pengawasan terhadap semua lembaga pilar negara yang lain, dan warga negara yang memiliki hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat.

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers.
(2) Ketua Dewan Pers dipilih dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pers diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal
(1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
(2) Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
(3) Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
(4) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
(5) Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

Pasal
(1) Kemerdekaan Pers adalah wujud dari prinsip demokrasi, prinsip keadilan, dan prinsip keterbukaan.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, kecuali yang diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
(3) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(4) Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
(5) Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan pembredelan pers dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh lebih dari 1 juta warga negara yang memiliki hak pilih dengan sebab-sebab yang diatur dalam Peraturan Negara.
(2) Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Mahkamah Agung, maka Pemerintah menetapkan pembredelan pers yang dimaksud.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.