Rehabilitasi adalah pengembalian nama baik seseorang. Dalam bahasa hukum, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan perturan perundang-undangan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan
pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan perturan
perundang-undangan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan.
(2) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan
diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang
putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment