Konsep UUD - Perzinahan

Perzinahan adalah adalah segala bentuk hubungan seksual diluar pernikahan yang dilakukan oleh pria dengan wanita, pria dengan pria, wanita dengan wanita, pesta sex, dan manusia dengan binatang. Perzinahan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum dan norma kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Larangan perzinahan perlu dimasukkan ke dalam UUD, karena hal ini termasuk salah satu dari lima kejahatan moral:
  • Setiap warga negara wajib menjauhi lima kejahatan moral: perjudian, minuman keras, obat terlarang, pencurian, dan perzinahan.
Apa yang dituangkan di dalam UUD ini adalah payung hukum untuk menindak tegas pelaku perzinahan, dimana semua agama memandang buruk tindakan perzinahan ini. Akan tetapi pelaksanaan hukum atas perzinahan juga harus dilaksanakan secara hati-hati. Di dalam islam, pelaku perzinahan dihukum sangat berat, yakni dirajam. Akan tetapi pembuktian bahwa seseorang telah melakukan perzinahan juga cukup berat, yakni harus menghadirkan 4 orang saksi mata.
Perzinahan Menurut Pandangan Agama
Dalam UUD baru terdapat ayat: "Negara menjadikan kitab suci agama negara sebagai salah satu sumber rujukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan". Oleh karena itu, kita perlu juga melihat bagaimana pandangan perzinahan menurut agama.
Islam
  • "...dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17:32)
Kristen
  • "Karena dari hati timbul segala pikiran jahat, pembunuhan, perzinaan, percabulan, pencurian, sumpah palsu, dan hujat." (Alkitab, Matius 15:19[11])
  • "Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya." (Alkitab, Matius 5:28[21])
Buddha
  • Perbuatan zina telah melanggar sila ke-3 Pancasila Buddhist yaitu "Aku bertekad melatih diri menghindari perbuatan asusila".
  • Orang yang lengah dan berzina akan menerima empat ganjaran, yaitu : pertama, ia akan menerima akibat buruk; kedua, ia tidak dapat tidur dengan tenang; ketiga, namanya tercela; dan keempat, ia akan masuk ke alam neraka.(Dhammapada, Niraya Vagga, Bait 4)
Perzinaan di Beberapa Negara
Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina. [1]
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap negara bagian. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga kehormatan di Amerika Serikat.
India
Berdasarkan hukum di India, berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.
Pakistan
Di Pakistan, juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi hukuman mati.
Uni Eropa
Di beberapa negara di Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
[1] Perzinahan adalah segala bentuk hubungan seksual diluar pernikahan yang dilakukan oleh pria dengan wanita, pria dengan pria, wanita dengan wanita, pesta sex, dan manusia dengan binatang.
[2] Perzinahan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum dan norma kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
[3] Setiap orang dilarang melakukan perzinahan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
[4] Ketentuan lebih lanjut mengenai perzinahan diatur dalam Peraturan Negara.
CATATAN KAKI
[1] Wikipedia: Zina.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.