Konsep UUD - Sumpah Pocong

Di dunia modern ini sangat mudah orang melakukan tuduhan palsu yang dapat digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang. Tuduhan palsu ini bisa berakibat seseorang dapat dikenai sanksi hukum dan bahkan pemecatatan dari jabatan yang diembannya. Salah satu cara yang dianggap sah secara hukum untuk menjawab tuduhan palsu ini adalah dengan melakukan sumpah penyangkalan atas tuduhan palsu yang tatacaranya diatur dalam Peraturan Negara disesuaikan dengan keyakinan masing-masing agama.

Beberapa contoh dimana sumpah penyangkalan atas tuduhan palsu berguna:

  • Seorang pejabat diundang ke sebuah tempat, kemudian dipaksa untuk melakukan perzinahan. Peristiwa itu direkam dalam video yang kemudian dijadikan alat bukti untuk meminta pendapat masyarakat agar pejabat yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
  • Foto seorang pejabat diedit dengan menggunakan teknologi sedemikian sehingga meyakinkan masyarakat bahwa pejabat yang bersangkutan melakukan perselingkuhan. Foto ini kemudian dijadikan dasar untuk meminta pendapat masyarakat agar pejabat yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
  • Rumah seorang pejabat disatroni dan ditaruhlah sejumlah obat-obat terlarang disebuah tempat yang tersembunyi di dalam rumah itu. Kemudian polisi dilapori bahwa pejabat yang bersangkutan memakai obat-obatan. Atas dugaan itu, polisi mendatangi dan memeriksa rumah pejabat tersebut dan menemukan bukti yang kuat untuk menangkap dan menjatuhi hukuman kepada pejabat tersebut.

Hal-hal diatas sangat mungkin terjadi, dan untuk menjawab hal itu perlu disiapkan payung hukumnya berupa sumpah penyangkalan atas tuduhan palsu sebagaimana yang dipaparkan di bagian pasal-pasal UUD.

Bahwa sumpah itu dapat dijadikan tameng bagi seseorang untuk menghindari jebakan hukum, sebagai bangsa yang mengakui keberadaan Tuhan, biarlah hal kita serahkan kepada Tuhan Yang Maha Melihat dan menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat melakukan suatu sumpah untuk menyangkal atas tuduhan palsu yang dialamatkan kepadanya yang dapat meruntuhkan harkat dan martabatnya di tengah masyarakat, adanya tuntutan hukum, dan atau pemecatan dari jabatan.
(2) Sumpah yang dimaksud pada ayat (1) diakui secara sah secara hukum dan semua tuntutan hukum atas yang bersangkutan dicabut; termasuk diantaranya jajak pendapat rakyat yang tengah berlangsung atas perkara yang dimaksud.
(3) Pernyataan sumpah yang dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan datangnya laknat Tuhan kepada yang besangkutan, jika ternyata sumpah itu tidak terbukti kebenarannya; Sumpah itu hendaknya dilakukan dihadapan pemuka agama serta mengundang publik sebagai saksi.
(4) Sumpah yang dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk tuduhan-tuduhan berikut: pornografi, perzinahan, pelecehan seksual, meminum minuman keras, pemakaian narkotika, dan hal-hal lain yang diatur dalam Peraturan Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah penyangkalan atas tuduhan palsu diatur dalam Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.