Dalam sistem ketatanegaraan yang baru, Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri adalah Kepala Pemerintahan dan Wakil Kepala Pemerintahan. Oleh karena itu, persyaratan Calon Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri dan tatacara pemilihannya dimasukan kedalam Undang-undang Dasar.
Persyaratan utama bagi calon Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri adalah orang Indonesia asli yang beragama islam. Dua syarat ini adalah kebijakan afirmasi. Sudah barang tentu kita tidak ingin pemerintah Indonesia yang kita cintai ini dipimpin oleh warga negara keturunan asing. Dan sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, calon kepala pemerintah/wakil hendaknya bergama islam pula; jika tidak, hal ini akan menimbulkan instabilitas politik yang sulit untuk dikendalikan.
Calon Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri hendaknya tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Ini adalah syarat standard bagi semua pejabat publik di Indonesia.
Pasangan calon Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri adalah pasangan satu paket yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pada saat pemilu, rakyat memilih satu diantara beberapa pasangan calon yang diajukan oleh partai politik itu.
Dengan aturan main seperti ini, sudah hampir pasti terdapat kontrak politik antara pasangan calon dengan partai politik pengusungnya. Dan ini secara hukum legal dan sah. Untuk itulah sebuah partai politik dibentuk, yakni menduduki kekuasaan dengan cara yang legal untuk dapat memperjuangkan aspirasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal yang perlu dijaga adalah bagaimana pergulatan politik melahirkan sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara yang dinamis, dan bukan melahirkan anarki, atau korupsi berjamaah. Dalam sistem ketatanegaraan yang baru, penjagaan hal itu dirupakan dalam:
- Membuat aturan main yang adil bagi semua pihak yang diatur dalam bentuk Peraturan Negara.
- Membatasi kue kekuasaan yang bisa diperebutkan oleh partai politik hanya pada kekuasaan pemerintahan.
- Menghidupkan hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat, yang memungkinkan setiap warga negara berperan aktif dalam merumuskan dan mengkritisi berbagai kebijakan publik.
PASAL-PASAL UUD
Pasal 1
(1) Calon Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri adalah orang Indonesia asli yang beragama islam.
(2) Calon Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Calon Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal 2
(1) Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pasal 3
(1) Pasangan calon Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Perdana Menteri dan Wakil Perdana
Menteri terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri.
(3) Tata cara pelaksanaan pemilihan Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri lebih lanjut diatur Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment