Konsep UUD - Syarat-syarat Calon Presiden

Dalam sistem ketatanegaraan sebagaimana diusulkan dalam Draft UUD, posisi Presiden memiliki peran sentral karena Presiden diberi kekuasaan yang sangat besar sebagai Kepala Negara. Untuk itu syarat-syarat untuk menjadi Presiden harus diperketat sedemikian hingga kita tidak salah pilih orang.

Syarat-syarat calon Presiden adalah sebagai berikut:

  • Orang Indonesia asli
  • Beragama islam
  • Negarawan
  • Telah mencapai derajat Manunggaling Kawula Gusti

Dua syarat pertama (orang Indonesia asli dan beragama islam) adalah kebijakan afirmasi. Sudah barang tentu kita tidak ingin negara Indonesia yang kita cintai ini dipimpin oleh warga negara keturunan asing. Dan sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, calon presiden hendaknya bergama islam pula; jika tidak, hal ini akan menimbulkan instabilitas politik yang sulit untuk dikendalikan.

Presiden hendaknya adalah seorang negarawan, yang mampu menjadi payung bagi semua warga negara tanpa memandang suku, ras, dan agamanya. Cara untuk menentukan kenegawanan seseorang, adalah dengan menambahkan ayat berikut:

  • Calon Presiden adalah orang non partai dan harus memposisikan diri di atas semua partai politik. Jika anggota partai politik mencalonkan diri sebagai Presiden, maka ia harus melepaskan jabatannya di kepartaian.
  • Negarawan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (x) dibuktikan dengan surat pernyataan dari 3 orang raja/sultan dan 3 orang pemuka agama resmi yang berbeda.

Kita berharap orang yang mampu mengumpulkan surat pernyataan dari 3 orang raja/sultan dan 3 orang pemuka agama resmi yang berbeda adalah orang yang diterima oleh semua kalangan dan memiliki jiwa kenegarawanan.

Presiden hendaknya adalah seorang yang sudah selesai dengan dirinya, yang tidak lagi terbelenggu dengan hal-hal yang material, oleh karena itu disyaratkan "Seorang calon presiden telah mencapai derajat Manunggaling Kawula Gusti". Manunggaling Kawula Gusti adalah derajat kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya sedemikian sehingga Tuhan mencintainya dan segala pikiran, ucapan dan tindakannya selaras dengan kehendak Tuhan. Itulah sebabnya dalam UUD perlu ditambahkan ayat berikut:

  • Pencapaian derajat Manunggaling Kawula Gusti[1] sebagaimana yang dimaksud pada ayat (x) dibuktikan dengan surat pernyataan dari 3 orang pemuka agama yang telah kasyaf[2].

Sebagai tambahan, kita juga perlu mencantumkan ayat berikut:

  • Calon Presiden tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden.

Mencari presiden yang negarawan dan telah menyatu dengan Tuhan bukan perkara mudah, karenanya UUD perlu membuatkan jalan keluanya sbb:

  • Jika dalam suatu periode tidak terdapat Calon Presiden yang memenuhi syarat, maka jabatan Presiden dipegang kembali oleh Presiden sebelumnya. Dalam hal Presiden sebelumnya meninggal dunia atau dianggap tidak mampu lagi, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah adalah Komite Pengganti Presiden.
  • Calon Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal tidak ada calon Presiden yang memenuhi syarat itu, maka pemilihan umum akan dilakukan lagi dengan peserta dua calon Presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. calon Presiden yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden.
  • Komite Pengganti Presiden adalah pelaksana tugas kepresidenan sementara sampai dengan terpilih dan dilantiknya Presiden.
  • Komite Pengganti Presiden harus melaksanakan pemilu Presiden selambat-lambatnya satu tahun setelah pengangkatan Komite Pengganti Presiden.
  • Anggota Komite Pengganti Presiden terdiri dari 7 orang anggota MPR yang dipilih dan ditunjuk oleh sidang istimewa MPR.

Masa jabatan Presiden adalah tujuh tahun, sementara Perdana Menteri lima tahun. Hal ini ditujukan agar pemilu Presiden dan pemilu Perdana Menteri tidak bersinggungan waktunya (setidaknya hal itu hanya akan terjadi dalam kurun waktu 35 tahun sekali).

  • Presiden memegang jabatan selama tujuh tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
  • Jabatan Presiden tidak dapat diturunkan kepada ahli warisnya.

Untuk meneguhkan kedudukan presiden dan menjaga agar tidak terjadi kontrak politik dengan parpol, maka presiden dipilih langsung oleh rakyat:

  • Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum tanpa melibatkan partai politik.
  • Calon Presiden diusulkan oleh sedikitnya 1 juta warga negara yang memiliki hak pilih sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

PASAL-PASAL UUD

Pasal 1
(1) Calon Presiden adalah orang Indonesia asli, beragama islam, negarawan, dan telah mencapai derajat Manunggaling Kawula Gusti.
(2) Calon Presiden tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden.
(3) Calon Presiden adalah orang non partai dan harus memposisikan diri di atas semua partai politik. Jika anggota partai politik mencalonkan diri sebagai Presiden, maka ia harus melepaskan jabatannya di kepartaian.
(4) Negarawan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan dari 3 orang raja/sultan dan 3 orang pemuka agama resmi yang berbeda.
(5) Pencapaian derajat Manunggaling Kawula Gusti[1] sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan dari 3 orang pemuka agama yang telah kasyaf[2].

Pasal 2
(1) Jika dalam suatu periode tidak terdapat Calon Presiden yang memenuhi syarat, maka jabatan Presiden dipegang kembali oleh Presiden sebelumnya. Dalam hal Presiden sebelumnya meninggal dunia atau dianggap tidak mampu lagi, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah adalah Komite Pengganti Presiden.
(2) Calon Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal tidak ada calon Presiden yang memenuhi syarat itu, maka pemilihan umum akan dilakukan lagi dengan peserta dua calon Presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. calon Presiden yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden.
(4) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden lebih lanjut diatur Peraturan Negara.

Pasal 3
(1) Presiden memegang jabatan selama tujuh tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(2) Jabatan Presiden tidak dapat diturunkan kepada ahli warisnya.
(3) Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum tanpa melibatkan partai politik.
(4) Calon Presiden diusulkan oleh sedikitnya 1 juta warga negara yang memiliki hak pilih sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

KOMITE PENGGANTI PRESIDEN
Pasal 4
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, pelaksana tugas kepresidenan adalah Komite Pengganti Presiden.
(2) Komite Pengganti Presiden adalah pelaksana tugas kepresidenan sementara sampai dengan terpilih dan dilantiknya Presiden.
(3) Komite Pengganti Presiden harus melaksanakan pemilu Presiden selambat-lambatnya satu tahun setelah pengangkatan Komite Pengganti Presiden.
(4) Anggota Komite Pengganti Presiden terdiri dari 7 orang anggota MPR yang dipilih dan ditunjuk oleh sidang istimewa MPR.

CATATAN KAKI

[1] Manunggaling Kawula Gusti adalah derajat kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya sedemikian sehingga Tuhan mencintainya dan segala pikiran, ucapan dan tindakannya selaras dengan kehendak Tuhan. Hanya orang kasyaf yang dapat mengenali orang yang telah mencapai derajat ini.

[2] Kasyaf adalah derajat kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya sedemikian sehingga Tuhan memberikan rahmatNya yang memungkankan si hamba dapat melihat, mendengar, merasakan, dan mengetahui hal-hal gaib. Hanya orang kasyaf yang dapat mengenali orang kasyaf lainnya.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.