Konsep UUD - Tujuan dan Fungsi Negara

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuat dengan tujuan:

  • merdeka lahir dan batin
  • bersatu
  • aman
  • tenteram
  • adil
  • makmur
  • berkah

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)

Merdeka adalah kondisi dimana kita terlepas dari segala jenis penjajahan. Ketika kita memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kita merdeka secara fisik (lahiriah). Kita bebas untuk melakukan pa yang kita kehendaki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum merdeka secara batiniah. Kita masih merasa inferior dibandingkan dengan Belanda dan Jepang, Kita masih merasa inferior dalam pergaulan dengan bangsa barat.

--

Kemerdekaan lahiriah perlu kita jaga dengan memperkuat sistem pertahanan dan keamanan kita. Kemerdekaan batiniah perlu kita perjuangkan dengan segala upaya meningkatkan harkat dan martabat kita dalam percaturan dunia internasional. Kita juga perlu memperjuangkan kemerdekaan jiwa kita dari belenggu hawa nafsu dan syahwat dengan terus menerus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Tuhan. Perjuangan ini adalah perjuangan abadi, terus menerus tanpa henti-hentinya, dari generasi ke generasi.

Fungsi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia
  • melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdaskan kehidupan bangsa
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Tujuan negara adalah terwujudnya negara yang merdeka lahir dan batin, bersatu, berdaulat, aman, tenteram, adil, makmur, dan berkah.
(2) Fungsi negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.