Konsep UUD - Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Perdana Menteri. Dengan adanya nomenklatur baru "Peraturan Negara" dalam UUD baru, maka:

  • Undang-undang lama yang sifatnya mengatur sistem ketatanegaraan, akan diratifikasi oleh Dewan Perumus Peraturan Negara untuk dijadikan Peraturan Negara.
  • DPR dan Perdana Menteri dilarang membuat undang-undang baru yang sifatnya mengatur sistem ketatanegaraan.
  • Undang-undang baru hendaknya berisi peraturan kebijakan Pemerintah & DPR dalam mengelola pemerintahan, dengan berpedoman kepada Pancasila, Pedoman Perundang-undangan, UUD, dan Peraturan Negara.

Mekanisme pembentukan undang-undang dapat dilihat pada pasal-pasal UUD.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-­undang.
(2) Perdana Menteri berhak mengajukan rancangan Undang­-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal
(1) Setiap rancangan Undang­-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Perdana Menteri untuk mendapat persetujuan bersama.
(2) Jika rancangan Undang­-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang­-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(3) Perdana Menteri mengesahkan rancangan Undang­-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang­-undang.
(4) Dalam hal rancangan Undang­-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Perdana Menteri dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang­-undang tersebut disetujui, rancangan Undang­-undang tersebut sah menjadi Undang­-undang dan wajib diundangkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Undang-undang diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal
(1) Sebelum diundangkan, rancangan undang-undang hendaknya dipublikasikan kepada masyarakat untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menyikapi rancangan yang dimaksud.
(2) Lamanya waktu jeda antara publikasi rancangan undang-undang dengan waktu diundangkannya undang-undang yang dimaksud sedikitnya 1 bulan.
(3) Dalam keadaan yang memaksa Perdana Menteri dapat segera mengundangkan undang-undang, tanpa harus menunggu respon masyarakat.

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan Rancangan Undang-undang dengan menggunakan hak inisiatif rakyat yang didukung oleh sedikitnya 1 juta warga negara.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Perdana Menteri menetapkan Rancangan undang-undang hasil hak inisiatif rakyat itu menjadi undang-undang.

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu undang-undang dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 1 juta warga negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Perdana Menteri menetapkan mencabut undang-undang lama dan membuat undang-undang baru berdasarkan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan keberatan atas undang-undang dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 1 juta warga negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Perdana Menteri mencabut kembali undang-undang yang dimaksud.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.