Konstitusi Baru: Sebuah Pengantar


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga Draft Konstitusi Baru NKRI yang terdiri dari Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dapat tersusun hingga tahap sekarang ini.

Draft Konstitusi Baru NKRI ini lahir dari keprihatinan yang mendalam dalam mencermati kehidupan berbangsa dan bernegara dimana setelah 75 tahun merdeka, kita masih tetap tinggal di landasan. Dan kesemuanya itu bersumber dari Konstitusi Negara. UUD 45 telah menciptakan pemusatan kekuasaan pada Presiden pada masa orde baru.

Apa yang terjadi pada empat kali amandemen UUD yang dilakukan oleh MPR dari tahun 1999 sampai dengan 2002 pada dasarnya adalah memindahkan kekuasaan Presiden kepada DPR. Jika sebelum amandemen, pemusatan kekuasaan ada pada Presiden, maka setelah amandemen, pemusatan kekuasaan ada pada DPR. Kedua hal itu telah nyata-nyata mencederai amanat rakyat.

Kita juga melihat, baik UUD45 asli maupun amandemen, menjadikan Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini menimbulkan kerancuan sistemik, sehingga kita tidak tahu lagi yang mana yang urusan negara dan yang mana urusan pemerintahan.  Kita perlu membuat konstitusi baru yang memisahkan secara tegas antara negara dan pemerintahan.

Dalam UUD yang baru, Presiden adalah kepala negara dan Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Semua urusan negara dikoordinasikan di bawah kewenangan Presiden, dan semua urusan pemerintahan dikoordinasikan di bawah kewenangan Perdana Menteri.

Berbagai problem ini selengkapnya dapat dilihat pada artikel Problematika Konstitusi NKRI. Solusi untuk mengatasi berbagai problema konstitusi ini, adalah dengan melakukan suatu Reformasi Konstitusi NKRI untuk menghasilkan suatu konstitusi negara yang lebih solid dan berkeadilan.

Draft Konstitusi Baru NKRI yang ada di situs ini adalah suatu proyek yang selalu terbuka untuk perbaikan. Menyadari sepenuhnya bahwa proyek ini masih memiliki banyak kekurangan, kritik dan saran dari para pembaca sangat duharapkan agar proyek ini menghasilkan konstitusi baru untuk NKRI yang lebih baik di masa yang akan datang.

Terakhir diupdate: 3 Agustus 2020. @