Teori Konstitusi

Konstitusi adalah sekumpulan prinsip-prinsip fundamental dan hukum-hukum dasar dalam sebuah negara yang daripadanya lahir sistem ketatanegaraan dan menjadi pondasi bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.

Konstitusi berisi aturan dasar yang mendefinisikan fungsi dan hubungan berbagai lembaga negara/pemerintah serta mengatur hubungan antara individu (warga negara) dengan negara/pemerintah. Konstitusi berlaku sebagai adalah grundnorm atau highest norm, yang artinya segala peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi.

MAKNA KONSTITUSI
  • Dalam negara yang memegang prinsip kedaulatan di tangan rakyat, konstitusi merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat (the sovereignity of the people) kepada negara, melalui konstitusi rakyat membuat statement kerelaan pemberian sebagian hak-haknya kepada negara.
  • Dalam negara yang memegang prinsip kedaulatan di tangan Tuhan dan sekaligus prinsip kerakyatan (sebagaimana yang diusulkan dalam Draft Konstitusi Baru NKRI), konstitusi adalah perjanjian agung antara Tuhan dan rakyat. Melalui konstitusi, rakyat membuat pernyataan kerelaan memberikan otoritas kepada Kepala Negara (wakil Tuhan) dan jajarannya untuk mengelola negara.
Apapun makna yang terkandung dalam konstitusi, keterlibatan rakyat secara langsung dalam pembentukan konstitusi adalah hal yang sangat fundamental. Itulah sebabnya, di beberapa negara seperti Armenia, Bolivia, Ekuador, Italia, Kenya, Mesir, Thailand, Turki, dan Venezuela penggantian/perubahan konstitusi dilakukan dengan mekanisme referendum.

Berdasarkan bentuknya, konstitusi dapat dibagi menjadi dua yakni konstutusi tidak tertulis dan konstitusi tertulis.

KONSTITUSI TIDAK TERTULIS

Konstitusi tidak tertulis atau konvensi adalah segala kebijakan negara yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Konstitusi ini termuat dalam serangkaian undang-undang, keputusan pengadilan, proklamasi pemerintah, dan tradisi yang telah diterima oleh pemerintah dan masyarakat selama beberapa abad dan generasi.

Contoh konstitusi tak tertulis terdapat di Inggris. Isi konstitusi mereka tersebar di beberapa dokumen undang-undang; dan untuk melakukan amandemen terhadap undang-undang itu tidak ada prosedur khusus yang mengaturnya. Hal ini mencakup Magna Carta (1215), The Habeas Corpus Act 1670, The Bill Of Rights 1689, The Act Of Settlement 1700, The parliament Act 1911, The Statute Of Westminster 1931, The Representation Of The People Act (1928, 1945, 1948), The House Of Common Act 1944 dan The Parliament Act 1949.

KONSTITUSI TERTULIS

Konstitusi tertulis adalah satu atau beberapa dokumen tertulis yang mencakup semua hukum dan prinsip dasar dan organik dari suatu negara atau negara bagian.

Amerika Serikat memiliki sebuah konstitusi, yang ditulis pada tahun 1787 dan mulai berlaku pada tahun 1789. Sebagian besar negara bagian Amerika Serikat juga memiliki konstitusi tertulis, dimana salah satu ketentuan mendasarnya adalah bahwa konstitusi itu dapat diubah dengan prosedur khusus.

Ivor Jenning dalam bukunya The Law and The Constitution menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:

a. Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b. Adanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi

KRITERIA KONSTITUSI YANG BAIK DAN BENAR

Dengan memperhatikan konstitusi berbagai negara di dunia dan problematikanya, kita dapat menyusun suatu kriteria untuk menentukan konstitusi yang baik dan benar sebagai berikut:

1. Pembentukan konstitusi dilakukan dengan keterlibatan rakyat secara langsung.

2. Satu-satunya hal yang harus ada dalam sebuah konstitusi adalah adanya aturan perubahan dan penggantian konstitusi melalui prosedur khusus dengan keterlibatan rakyat secara langsung.

Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Itulah sebabnya, konstitusi yang baik dan benar mensyaratkan keterlibatan rakyat secara langsung melalui referendum dalam pembuatan, perubahan, dan penggantian konstitusi. Menyerahkan pembuatan, perubahan, dan penggantian konstitusi kepada wakil rakyat adalah kebijakan ketatanegaraan yang kurang elok. Ibarat kita menggaji pembantu rumah tangga tetapi sekaligus meminta bantuannya untuk mendeskripsikan apa saja pekerjaan yang harus ia lakukan.

3. Konstitusi dirupakan dalam satu atau beberapa dokumen yang mencakup semua hukum dan prinsip dasar dari suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi yang baik dan benar adalah konstitusi tertulis.

Konstitusi yang baik dan benar adalah konstitusi tertulis, dimana konstitusi dirupakan dalam satu atau beberapa dokumen yang mencakup semua hukum dan prinsip dasar dari suatu negara. Konstitusi berlaku sebagai adalah grundnorm atau highest norm, yang artinya segala peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi. Konstitusi tertulis memudahkan permbuatan peraturan perundang-undangan di bawahnya dan memudahkan pula pengawasan pembuatan perundang-undangan itu agar tidak melenceng dari konstitusi.

4. Konstitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan akar sejarah suatu bangsa, kondisi yang sedang dialami, serta cita-cita yang hendak dicapai.

Kekokohan sebuah konstitusi ditentukan oleh dua hal, pertama konstitusi itu didukung oleh mayoritas warga negara, dan yang kedua isi konstitusi itu dirumuskan dari filosofi dasar yang hidup dalam negara itu. Itulah sebabnya, konstitusi yang baik dan benar dibuat berdasarkan pengalaman dan akar sejarah suatu bangsa, kondisi yang sedang dialami, serta cita-cita yang hendak dicapai.

Kita beruntung telah memiliki Pancasila yang merupakan hasil kompromi berbagai idiologi yang telah lama hidup dan berkembang di negara kita berabad-abad lamanya. Semua komponen bangsa ini sepakat bulat mendukung Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

5. Isi konstitusi hanya memuat aturan-aturan pokok mengenai filosofi dasar dari negara, tatacara penyelenggaraan negara dan jaminan atas hak-hak asasi warga negara. Aturan-aturan yang lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.

Konstitusi yang baik dan benar hanya memuat aturan pokok saja, tetapi mencakup semua hukum dan prinsip dasar dari suatu negara, yang dengan demikian meminimalkan kemungkinan adanya penyelewengan arah kebijakannya di peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya.

KONSTITUSI INDONESIA SAAT INI

Konstitusi Indonesia adalah konstitusi tertulis yang tertuang dalam UUD 1945. UUD 1945 ini telah diamandemen sebanyak 4 kali dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, akan tetapi masih menyisakan banyak masalah yang dapat dilihat pada artikel Problematika Konstitusi NKRI.

Masalah mendasar dari UUD 1945 dan hasil amandemen sebagai sebuah konstitusi adalah sebagai berikut:
  • Baik UUD45 asli maupun hasil amandemen belum pernah dimintakan persetujuan rakyat secara langsung melalui referendum, dan tidak ada aturan mengenai referendum untuk perubahan dan penggantian konstitusi. Hal ini mengurangi kekokohan sebuah konstitusi.
  • Belum semua nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dituangkan dalam konstitusi. Masih adanya banyak undang-undang yang secara hakekat bertentangan Pancasila, akan tetapi lolos dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi menjukkan bahwa masalah utamanya terletak pada UUD yang terlalu singkat dan tidak mencakup semua hal pokok dalam penyelenggaraan negara.
  • Sebagai bangsa, kita telah mengalami sejarah panjang berabad-abad lamanya. Salah satu masa kejayaan Indonesia adalah masa Majapahit, dimana Hayam Wuruk menjadi Raja (Kepala Negara) dan Gajahmada sebagai Mahapatih (Kepala Pemerintahan). Apa yang terjadi saat ini justru mengingkari sejarah ini dengan menjadikan Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Hal ini menimbulkan kerancuan sistemik, sehingga kita tidak tahu lagi yang mana yang urusan negara dan yang mana urusan pemerintahan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diusulkan adanya Reformasi Konstitusi NKRI, yakni Reformasi Jilid 2 dengan satu tuntutan tunggal yakni pembuatan Konstitusi Baru NKRI yang mendapatkan legitimasi rakyat melalui referendum.

Terakhir diupdate: 25 Desember 2017.