Konsep UUD - Perubahan Konstitusi

Konstitusi Negara (Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-undang Dasar) adalah buatan manusia yang bisa jadi salah atau tidak sesuai lagi dengan jamannya. Oleh karena harus ada mekanisme di dalam UUD yang memungkinkan perubahan atau penggantian Konstitusi yang sah secara hukum.

Perubahan pasal-pasal Pedoman Ketatanegaraan Indonesia (penghapusan/pengubahan/penambahan) dapat dilakukan dengan mekanisme jajak pendapat rakyat:

  • Setiap warga negara dapat mengajukan perubahan pasal-pasal Pedoman Ketatanegaraan Indonesia dengan mengajukan jajak pendapat rakyat. Pendapat rakyat ini sah jika disetujui oleh 25 juta warga negara.
  • Pendapat rakyat yang sah selanjutnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau layak tidaknya perubahan yang diusulkan itu.
  • Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Pedoman Ketatanegaraan Indonesia baru yang memuat perubahan yang dimaksud.

Perubahan pasal-pasal UUD (penghapusan/pengubahan/penambahan) dapat dilakukan dengan mekanisme jajak pendapat rakyat:

  • Setiap warga negara dapat mengajukan perubahan pasal-pasal UUD dengan mengajukan jajak pendapat rakyat. Pendapat rakyat ini sah jika disetujui oleh 25 juta warga negara.
  • Pendapat rakyat yang sah selanjutnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau layak tidaknya perubahan yang diusulkan itu.
  • Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan UUD baru yang memuat perubahan yang dimaksud.

Penggantian Konstitusi dapat dilakukan oleh semua warga negara dengan merancang Konstitusi baru dan mengajukan hak inisiatif rakyat:

  • Setiap warga negara dapat mengajukan penggantian Konstitusi dengan mengajukan hak inisiatif rakyat dengan terlebih dahulu membuat sebuah rancangan Konstitusi baru.
  • Pendapat rakyat ini sah jika disetujui sedikitnya lima puluh persen warga negara.
  • Dalam hal pendapat rakyat itu memenuhi persyaratan yang dimaksud, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Konstitusi baru hasil pendapat rakyat.

PASAL-PASAL UUD

PERUBAHAN PEDOMAN KETATANEGARAAN
Pasal
(1) Usul perubahan pasal-pasal Pedoman Ketatanegaraan Indonesia dapat dilakukan dengan mekanisme jajak pendapat rakyat yang didukung oleh 25 juta warga negara yang memiliki hak pilih.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat tersebut.
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Pedoman Ketatanegaraan baru yang memuat perubahan yang dimaksud ayat (1).

PERUBAHAN UNDANG-­UNDANG DASAR
Pasal
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat dilakukan dengan mekanisme jajak pendapat rakyat yang didukung oleh 25 juta warga negara yang memiliki hak pilih.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat tersebut.
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan UUD baru yang memuat perubahan yang dimaksud ayat (1).

PENGGANTIAN KONSTITUSI
Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan rancangan konstitusi dengan menggunakan hak inisiatif rakyat oleh yang didukung sedikitnya lima puluh persen warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
(2) Dalam hal pendapat rakyat itu memenuhi syarat yang dimaksud, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan rancangan konstitusi hasil hak inisiatif rakyat itu menjadi konstitusi negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.