Piagam Bandung

Nama Piagam Bandung ini adalah sebuah nama yang diilhami oleh nama Piagam Jakarta. Saya membayangkan suatu hari nanti, segenap komponen bangsa Indonesia bertemu di suatu kota (katakanlah, Bandung), dimana mereka bergotong-royong bahu membahu merumuskan suatu konstitusi baru yang lebih solid dan kokoh demi terwujudnya cita-cita NKRI.

Naskah Piagam Bandung dan isi situs Konstitusi Baru NKRI dengan demikian dapat dianggap sebagai salah satu sumbang saran bagi perumusan konstitusi baru  yang dimaksud.

NASKAH PIAGAM BANDUNG

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bangsa Indonesia hari ini dapat melaksanakan suatu kesepakatan bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara yang merdeka lahir dan batin, bersatu, berdaulat, aman, tenteram, adil, makmur, dan berkah.

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kebulatan tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Idiologi Bangsa Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia hendaknya dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila.

Sebagai landasan untuk menata Negara Republik Indonesia, maka dibuatlah suatu Pedoman Ketatanegaraan Indonesia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Pedoman Ketatanegaraan itu berisi prinsip-prinsip dalam pembuatan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian daripada itu, untuk mengatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dibuatlah Undang-Undang Dasar baru yang dijiwai oleh Pancasila dan Pedoman Ketatanegaraan Indonesia. Undang-Undang Dasar baru ini memiliki rincian yang memadai sehingga lebih kokoh dan meminimalkan kemungkinan adanya penyelewengan arah kebijakannya di peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya. Walapun demikian, Undang-Undang Dasar ini dapat diubah dikemudian hari disesuaikan dengan tantangan masa depan bangsa Indonesia melalui mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Dasar.

Selanjutnya, Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar ini kita tetapkan sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia; yang artinya semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan konstitusi itu. Untuk sementara waktu, semua peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku, sampai dibuatnya peraturan perundang-undangan yang lebih sesuai dengan konstitusi baru.

Kami menyadari bahwa sekalipun kita telah melakukan perubahan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan, yang berjiwa ksatria, mumpuni, jujur, dan adil, maka perjuangan kita akan sia-sia. Oleh karena itu, kita juga bertekad untuk membangun sumberdaya manusia secepatnya untuk menjawab berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Sekali layar terkembang pantang surut ke belakang. Rawe-rawe rantas, malang-malang putung.

Semoga Tuhan memberkati kita semua.
Bandung, tgl bulan tahun
Atas Nama Bangsa Indonesia,

Nama

Tanggal update: 25 Desember 2017.